| 2 comments

Ku tilang kau dengan Bismillah


Saat itu senja tinggal menyisakan sedikit waktu bagi para pekerja dan mahasiswa untuk lekas tiba di rumah. Seperti hari-hari lain, kemacetan seolah sudah menjadi ritual harian warga kota lebih-lebih saat pagi dan sore hari. Motor yang saya kendarai bersama seseorang sore itu sarat akan muatan. Maklum habis belanja konsumsi untuk kegiatan esok hari.
Praktis jumlah bawaan yang lumayan banyak membuat motor yang saya kendarai tidak bisa leluasa menembus kemacetan sore itu. Namun satu dua motor masih bisa kami lewati
……hingga akhirnya…….

“prrriiiittttttt…..”

Suara peluit pak polisi terdengar sayup ditengah deru motor sore itu.
“selamat sore mas” ujarnya sambil memberi hormat.

“Sore pak,” sahutku.

“helmnya mana mas?”

“mmmmm….nganu  pak lupa, lagian juga deket kok pak, ini dari toko seberang mau ke kampus,”sanggahku.

“wes minggir sek ae sampeyan,”perintahnya sambil menunjuk pos pulisi di sudut jalan.

“iya pak,”jawabku sambil tersenyum kecut.

*di pos polisi…….
Seperti yang sudah kami duga sebelumnya….pak pulisi memulai ceramahnya sambil menyiapkan secarik surat tilang.

“Maaf pak tadi keburu-buru”

Pak pulisi pun berceramah dari A-B-C-D sampai J…….

“jadi saya kena berapa pak?”

Pak pulisi melanjutkan ceramahnya dari …….K-L-M-N sampai Z

Aku terplongo-plongo….terpaku dan terpalu mendengarkannya….

Akhirnya tibalah kami pada sesi “lobbying”….

“wes jadi berapa ni pak?,”tawarku

Setelah negosiasi alot akhirnya, pak pulisi mau berbaik hati.

“wes kamu punya berapa wes,”

“ngapuntene pak, tanggal tuwo, sak estu pak….naming niki,”ujarku sambil menunjukkan dompet berisi 15.000. tawar-menawar versi wajah kotak amal.

“yawes lha piye enak e,”

 “nggeh niki pak, menawi njenengan kerso,”ucapku sambil menunjukkan sebungkus jagung seharga Rp 5000,-

kulihat malaikat bersayap membisiki pak pulisi….

“yowes kene, besok lagi jangan diulangi ya…”

“nggeh pak” pak pulisi ne tak salami.
***
Itu sih  pengalaman saya, tapi sebenarnya seperti apa sih perlakuan yang searusnya diterima para pelaku pelanggar lalu lintas?
Ini dasar hukumnya :
·         Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, yang lazim disebut tilang, adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri (pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/“UU No. 22/2009”).

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Followers